Jumat, September 22, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kanwil KemenkumHAM Kepri Terima Penghargaan Langsung Dari Menteri Hukum dan HAM RI

Dinobatkan Sebagai Kanwil Inovatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum

TANJUNGPINANG – Apresiasi komitmen penyelenggaraaan bantuan hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia, Kamis Malam 25 Februari 2021, bertempat di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej hadir langsung memberikan penghargaan Access To Justice Award Tahun 2021 untuk Kantor Wilayah Terbaik Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun 2020.

“Ini menjadi hal yang membanggakan bagi saya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI karna dapat secara langsung memberikan semangat dan dukungan dalam peningkatan dan perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Indonesia,” kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurutnya, penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan wujud Negara hadiruntuk melindungi orang atau kelompok orang miskin mecari keadilan.

Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia perlu kita banggakan dan kita apresiasi, karna menjadi percontohan dunia, hal ini karena Indonesia adalah satu-satunya yang negara yang mengelola layanan bantuan hukum, bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum.

Pada Perhelatan akbar tersebut, Husni Thamrin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menerima penghargaan Menteri Hukum dan HAM RI dalam kategori Kanwil Inovatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Tahun 2020 melalui Aksi Perubahan Diklat Kepemimpinan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Rosdiana Evlin Walewangko, Kanwil Kemenkumham Kepri telah berhasil menciptakan aplikasi Sistem Elektronik Paralegal Masyarakat (SEPAKAT).

Aplikasi ini adalah inovasi pembinaan dan pelaporan digital pertama Se-Indonesia dalam mendukung kegiatan paralegal masyarakat, yang saat ini dipergunakan Paralegal Desa Kabupaten Bintan.

Perluasan Bantuan Hukum melalui peran paralegal masyarakat merupakan strategi terbaik dalam mewujudkan access to justice di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik demografi masyarakat yang tersebar di pulau-pulau dan terbatasnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.

“Kanwil Kemenkumham Kepri optimis bahwa terdapat peningkatan perluasan bantuan hukum dan keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan hadirnya Paralegal Masyarakat yang dibina oleh LBH Terakreditasi, Kanwil Kemenkumham Kepri dan Pemerintah Daerah,” ujar Husni Thamrin.

Sementara itu, Darsyad Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga sedang bersiap menyelenggarakan perhelatan akbar Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi bantuan Hukum Periode 2022-2024, yang akan di buka pendaftarannya melalui website: sidbankum.bphn.go.id.

Dengan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi ini diharapkan dapat menghadirkan pemberi bantuan hukum yang berkualitas dan sejalan dengan misi Negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Aplikasi SEPAKAT merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kepri dengan STT Indonesia Tanjungpinang.

Ditempat terpisah, Mohammad Rizki Ramdoni, Ketua LPPM STT Indonesia Tanjungpinang mengatakan bahwa tujuan kolaborasi ini adalah untuk mewujudkan sinergitas antara dunia pendidikan dengan dunia pemerintahan, penyusunan aplikasi ini juga merupakan wujud pegabdian kepada masyarakat.

“Dengan cara membantu Pemerintah dalam menyediakan teknologi informasi yang solutif dan inovatif. Hadirnya aplikasi ini akan mampu meningkatkan kinerja paralegal masyarakat yang kolaboratif dan terintergrasi dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat,” ujar Rizki.

Adapun dalam malam penganugerahan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kepri juga menerima penghargaan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional atas prestasinya sebagai Kantor Wilayah dengan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik-3 untuk Kategori Kanwil Anggaran Kecil Program Pembinaan Hukum Nasional di Wilayah Tahun 2020.(sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles