Oleh: Misni, SKM, M.Si
Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri
Menanggapi simpang siur pemberitaan yang berkembang beberapa pekan terakhir terhadap lembaga pengawasan KPPAD Provinsi Kepri, perlu dijelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa KPPAD tidak diperpanjang setelah berahir masa jabatannya pada tanggal 9 Februari 2021 yang lalu.
Semoga tulisan ini bisa memberi pemahaman bahwa telah terjadi perubahan regulasi yang mendasari perlu tidaknya pembentukan sebuah lembaga/komisi dalam sebuah sistem pemerintahan di daerah.
- Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (2) bahwa urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdapat 6 (enam) sub urusan yang menjadi kewenangan provinsi meliputi :
1). Kualitas hidup perempuan.
2). Perlindungan perempuan.
3). Kualitas keluarga.
4). Sistem data gender dan anak
5). Pemenuhan Hak Anak (PHA).
6). Perlindungan khusus anak.
Dimana provinsi memiliki kewenangan sebagai berikut :
NO SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI
- Kualitas Hidup Perempuan.
a) Pelembagaan PUG pada Lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi.
b) Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi.
c) Penguatan dan pengembangan Lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat daerah provinsi.
- Perlindungan Hidup Perempuan
a) Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.
b) Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.
c) Penguatan dan pengembangan Lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat daerah provinsi.
- Kualitas Keluarga
a) Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.
b) Penguatan dan pengembangan Lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota.
c). Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota.
- Sistem Data Gender dan Anak Pengumpulan, pengolahan, Analisa dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah provinsi.
- Pemenuhan Hak Anak
a) Pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, Nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat daerah provinsi.
b) Penguatan dan pengembangan Lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.
- Perlindungan Khusus Anak
a) Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.
b) Penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah provinsi.
c) Penguatan dan pengembangan Lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota.
- Berdasarkan ketentuan pasal 209 UU 23 tahun 2014 terkait perangkat daerah telah dibentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dalduk dan KB sebagai penyelenggara urusan Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi yang ditetapkan melalui Perda SOTK Nomor 7 Tahun 2016.
- Kemudian mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa pada dinas Provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- Dalam rangka menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak telah ditetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang kemudian dipertegas melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 060/1416/OTDA, tanggal 10 Maret 2020 perihal pembentukan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Saat ini telah terbentuk UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
- Guna memenuhi pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak, terkait dengan pemenuhan hak anak di kluster II pada kebijakan pemerintah mewujudkan KLA serta dalam rangka penyediaan layanan keluarga yang bersifat pencegahan dan preventif untuk memampukan para orang tua/orang yang bertanggungjawab terhadap anak, calon orang tua yang dikelola oleh tenaga profesi berupa layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak yang diselenggarakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran Menteri PPPA RI SE Menteri PPPA RI Nomor 57 Tahun 2020 tentang pengembangan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1523 Tahun 2020 tentang Pusat Pembelajaran Keluarga Gurindam Provinsi Kepulauan Riau.
- Sebagai upaya memperkuat keterpaduan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Terpadu Penanganan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana (SPT-PKKTP) yang mengedepankan keterpaduan antara UPTD (sebagai lembaga layanan korban), Aparat Penegak Hukum dan Jejaring Layanan/NGO yang bergerak di pelayanan korban.
Sebagai implementasinya sejak tahun 2020 tenaga UPTD telah ditempatkan di Polda Kepri untuk mendampingi korban perempuan dan anak yang proses hukumnya di Polda Kepri.
Kemudian pada tahun 2021 ini di buka shelter korban UPTD di Batam.
- Terkait dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau dapat di jelaskan sebagai berikut :
- Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Kepulauan Riau pasal 38, 39 dan pasal 40 dan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2011 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPPAD dibentuk Sekretariat Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah, yang kemudian Sekretariat KPPAD ini di hapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Dari beberapa point penjelasan
di atas, dapat diberi telaahan terhadap kedudukan KPPD Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut :
a. Telaah dari aspek kelembagaan Mengacu kepada pasal 208 dan 209 terkait perangkat daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa :
Pasal 208 ayat (1) :
Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah. Kemudian pada Pasal 209 ayat (1) berbunyi : Perangkat daerah provinsi terdiri atas :
a. Sekretariat daerah.
b. Sekretariat DPRD.
c. Inspektorat
d. Dinas
e. Badan.
Demikian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 5 ayat (1) bahwa perangkat daerah provinsi teridir atas :
a. Sekretariat Daerah.
b. Sekretariat DPRD.
c. Inspektorat.
d. Dinas
e. Badan.
Dari ketentuan di atas, tidak ada landasan hukum pembentukan bagi lembaga/komisi di daerah.
b. Telaahan dari aspek kewenangan
Sesuai dengan pasal 373 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
ayat (1) pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan daerah provinsi.
Ayat (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan didaerah Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Pembinaan dan pengawasan di koordinasikan oleh Menteri. Hal ini telah di jelaskan melalui surat Kementerian Dalam Negeri kepada KPAI No. 460/7121/bangda Tanggal 9 November 2018, tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di daerah, dinyatakan bahwa pengawasan bukan merupakan kewenangan daerah sehingga KPAD belum perlu dibentuk di daerah.
Sesuai dengan pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kewenangan daerah meliputi pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan, dan khusus pada sub urusan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak kewenangan hanya mencakup upaya pencegahan dan pelayanan. Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan ini dibentuk UPTD.
c. Telaah dari aspek pendanaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 282 ayat (1) dinyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi urusan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Kemudian dapat dilihat pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah pasal 27 dan pasal 49.
Pasal 27 ayat (1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas a. pendapatan daerah, b. belanja daerah, c. pembiayaan daerah. Kemudian pada pasal 49 ayat (1) belanja daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah Bab umum point (a) belanja daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Mengingat bahwa pengawasan bukan kewenangan daerah maka pembiayaannya tidak dapat dianggarkan melalui APBD.
Merujuk data saat ini Provinsi yang membentuk KPPAD sangat kecil hanya ada 5 (lima) dari 34 Provinsi di Indonesia (14,7%) yaitu: Kalimantan Barat, Bali, Aceh, Sumatera Selatan dan Kepri.
Ini menunjukkan provinsi lain di Indonesia menganggap KPPAD tidak perlu dibentuk.
d. Telaah dari aspek hukum
Mengacu kepada pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini. Artinya Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka perlu direvisi.
Mengingat bahwa pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi “dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah”.
Mengingat bahwa pasal 74 ayat (2) ini berkaitan secara langsung dengan daerah, maka wajib merujuk kepada pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XVII/2019, menolak gugatan KPAI untuk melakukan perubahan pasal 74 ayat 2 (dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah).
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 228 Tahun 2016 tentang Anggota Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau periode 2016-2021 atas proses seleksi tidak dapat diperpanjang secara otomatis karena sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Februari 2021.
e. Telaah dari aspek Evaluasi Kinerja urusan PPPA
Ada 2 (dua) sistem evaluasi oleh Kementerian PPPA RI terhadap kinerja daerah urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu :
a. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah melalui Anugerah Parahita Ekapraya.
b. Pelaksanaan Perlindungan Anak di Daerah. Kedua penilaian ini memberi bobot nilai atas pembentukan UPTD PPA/P2TP2A di Daerah.
Dan pada penilaian evaluasi pelaksanaan perlindungan anak di daerah melalui penilaian KLA, UPTD PPA/P2TP2A dipertanyakan di Kluster V (Perlindungan Khusus Anak) dan Pelayanan PUSPAGA di pertanyakan pada Kluster II (Pengasuhan Alternatif).
Jika ke 2 (dua) layanan ini tidak ada, maka akan menurunkan kinerja Kepala Daerah dalam evaluasi ini.
Sedangkan keberadaan KPPAD tidak menambah nilai di dalam ke 2 (dua) evaluasi yang dilaksanakan rutin oleh Kementerian PPPA RI ini.
Semoga tulisan ini bisa menjelaskan secara normatif mengapa KPPAD Provinsi Kepri tidak diperpanjang. Undang-Undang merupakan hukum positif yang harus dilaksanakan.***