Selasa, September 26, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kanwil Ditjend Perbendaharaan Kepri Bebas dari Korupsi

TANJUNGPINANG – Seluruh instansi pemerintahan saat berlomba-lomba menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah masuk daftar itu.

Dari 16 Kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kepri pun sudah dimasukkan untuk mengikuti akselerasi pembangunan zona integritas WBK dan WBBM tersebut.

Oleh karena itu, kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas ini, di samping bertujuan untuk mempertegas kembali komitmen seluruh pimpinan dan jajaran untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi, juga untuk menyukseskan mile stone rencana strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu di tahun 2021.

Adapun targetnya, seluruh unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengikuti penilaian akselerasi pembangunan zona integritas.

Oleh karena itu, Kamis (18/2) Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan ‘Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau’ secara virtual melalui aplikasi zoom dan dapat disaksikan melalui channel Youtube Kanwil DJPb Provinsi Kepri.

Deklarasi serta pencanangan pembangunan zona integritas tersebut dipimpin Kepala Kanwil DJPb Kepri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Teguh Dwi Nugroho.

Pencanangan ini juga disaksikan Sekdaprov Kepri Dr. H. T.S. ArifFadillah, S.Sos., M.Si., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Dr. Lagat P.P. Siadari, S.E., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, S.H., M.H.

Kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas tersebut juga dihadiri Sekretaris Ditjen Perbendaharaan mewakili internal Kementerian Keuangan, para pimpinan Forkopimda Provinsi Kepri dan para stakeholders Kanwil DJPb Provinsi Kepri.

Dalam keynote speech-nya, Teguh dwi mengatakan, dalam pembangunan zona integritas ada tiga jalur yang digariskan oleh Kementerian Keuangan.

Pertama adalah Tata Laksana Organisasi. Kedua adalah perbaikan sistem dan proses bisnis. Ketiga adalah perbaikan kompetensi dan profesionalisme integritas Sumber Daya Manusia (SDM).

Semuanya bermuara pada reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk itu dalam upaya membangun zona integritas di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, selain diperlukan komitmen yang sangat kuat dari para pegawai juga diperlukan dukungan dari para pemangku kepentingan.

Sekretaris DJPb, R.M. Wiwieng Handayaningsih, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas merupakan langkah awal dan sebuah komitmen untuk pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

”Perbaikan tata kelola, pelaksanaan kegiatan dan program anti korupsi harus selalu dijaga dan dilaksanakan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DJPb juga menyampaikan agar Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau segera melaksanakan langkah-langkah dalam pembangunan zona integritas ini, antara lain:

  1. Membangun komitmen seluruh pimpinan, pegawai dan PPNPN dalam pembangunan Zona Integritas.
  2. Melaksanakan pencanangan zona integritas yang sedang dilaksanakan.
  3. Menyusun tim kerja di internal Kanwil.
  4. Menyusun dan menyiapkan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan dan dokumentasi sesuai kriteria-kriteria penilaian.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas secara berkala.
  6. Merumuskan inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan program anti korupsi.
  7. Membangun strategi komunikasi dan publikasi secara internal dan eksternal tentang pelayanan serta pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan program kegiatan yang memberikan nilai manfaat yang lebih pada masyarakat dan stakeholders.

Kajati Kepri, Hari Setiyono dalam kegiatan itu pun mengingatkan bahwa penerapan zona integritas ini adalah salah satu formulasi yang  tepat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

”Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap membantu dan mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri,” ujarnya.

T.S. ArifFadillah menyampaikan harapannya agar sinergi antara Kanwil DJPb Provinsi Kepri dan Pemprov yang saat ini sudah terjalin dengan sangat baik, dapat lebih ditingkatkan.

Arif menyampaikan, dengan pencanangan pembangunan zona integritas itu, semoga kualitas pelayanan publik akan menjadi lebih baik lagi.

”Serta koordinasi dan sinergi kita dalam pengelolaan APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) semakin kita tingkatkan, sehingga pengelolaan dana APBN dan program PEN ini dapat memberikan manfaatsebesar-besarnya, khususnya bagi pembangunan dan masyarakat Provinsi Kepri,” harapnya.

Acara ini juga diisi dengan pemaparan dari narasumber yang merupakan saksi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini yakni, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadadari, S.E., M.H. yang membawakan materi berjudulMewujudkan Birokrasi Berintegritas.

Lagat menegaskan, reformasi birokrasi jika berhasil dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Juga meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) serta menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif.

Sebaliknya, jika gagal, reformasi birokrasi hanya akan menimbulkan ketidakmampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial di abad ke-21.

Antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional.

”Dengan demikian, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi harus memperhatikan perencanaan yang baik, penyusunan grand design reformasibirokrasi, road map reformasi birokrasi 5 tahunan, serta adanya plan of action tahunan,” pesannya.

Di akhir paparannya, Lagat menyampaikan bahwa seluruh elemen pada unit kerja yang menerapkan WBK/WBBM harus bisa memberikan layanan yang berintegritas dan menyenangkan.

”Komitmen tersebut harus dimilikioleh seluruh pegawai, bahkan termasuk PPNPN tidak hanya pimpinan unit kerja,” tambahnya.

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayanimasyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan sendiri, khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah dicanangkan sejak tahun 2007 diawali dengan ditetapkannya paket Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, telah ditetapkan serangkaian SOP dan layanan unggulan, serta penyampaian ke publik tentang standar layanan yang menetapkan berapa lama layanan harus diselesaikan. (rls/ang)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles