Jumat, September 22, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maret, Mau Beli Mobil Murah, Bisa Hemat Rp23 Juta

TANJUNGPINANG – Masyarakat yang ingin membeli mobil, baiknya harus tahan dulu di bulan ini. Bulan Maret, ada aturan baru, beli mobil bisa hemat sampai Rp23 juta.

Termasuk masyarakat Kepri yang ingin ganti mobil baru. Perlu membaca aturan baru dari pemerintah pusat, yang menguntungkan bagi konsumen.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memperkirakan harga mobil baru setelah bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bisa turun sekitar Rp23 juta per unit.

Proyeksi itu berasal dari tarif PPnBM untuk kategori mobil sedan sebesar 10% dari harga jual.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Berdasarkan rapat pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), harga jual mobil sedan di pasaran rata-rata disebut sekitar Rp 251 juta per unit.

“Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp 251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya,” katanya dalam diskusi ‘Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit’ melalui virtual, Selasa (16/2/2021) seperti dilansir detikcom.

Dengan adanya diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru, harga mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 katanya hanya di kisaran Rp 228 juta hingga Rp 229 juta per unit.

“Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta di sana,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Susi itu mengakui jika penurunan harga mobil setelah diskon PPnBM tidak terlalu besar karena tarif pajaknya hanya sekitar 10%. Namun pemerintah sedang berusaha menambah kebijakan lain.

Sayangnya dia tidak menjelaskan tambahan kebijakan apa yang sedang diusulkan. Yang jelas, kata Susi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar ada relaksasi tambahan.

“Intinya pertama, kalau lihat karakteristik pembelian mobil motor itu sebagian besar memakai skema kredit, nah itu nanti harus ada revisi kebijakan dari teman-teman di OJK, bagaimana dorong DP uang muka menjadi nol persen, juga demikian juga dengan ATMR kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama (Maret-Mei) akan diberikan penurunan sebesar 100% atau tidak dibebankan PPnBM.

Kemudian, untuk tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan selanjutnya (September-November) akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru.(sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles