Sabtu, April 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanpa Surat dari Walikota, Pemilihan Wakil Walikota Sudah Bisa Dilaksanakan

PINANG – Proses pemilihan wakil wali Kota Tanjungpinang berjalan lambat. Pasalnya, DPRD Kota Tanjungpinang hingga kini masih menunggu surat dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait nama calon wakil wali kota yang diusulkan partai pengusung pasangan Syahrul-Rahma (Sabar), Golkar dan Gerindra.

Alotnya proses pemilihan wakil wali Kota Tanjungpinang tersebut mendapat respon dari publik.

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan mengatakan, masyarakat ibukota Provinsi Kepulauan Riau tengah menanti adanya sosok pendamping Wali Kota Tanjungpinang. Keberadaan wakil wali kota itu sangat penting membantu kerja dan tugas wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Selama ini masyarakat Tanjungpinang menanti adanya wakil wali kota untuk membantu kerja-kerja, beban tugas wali kota,” kata Untung, Sabtu (13/2/2021).

Sebagai partai pengusung, kata Untung, akan mengakomodir harapan masyarakat terkait hal tersebut. Dirinya juga akan menanyakan ke fraksi Golkar di DPRD Kota Tanjungpinang terkait surat rekomendasi calon wakil wali kota Golkar yang telah diserahkan ke wali kota Tanjungpinang beberapa bulan yang lalu.

“Tentu harapan masyarakat ini kita akomodir, dan saya sudah menanyakan surat ke fraksi Golkar tentang surat dari wali kota, ternyata belum masuk ke legislatif,” tuturnya.

Untung berpendapat, sebenarnya penantian surat nama-nama calon wakil wali kota dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma itu bukan menjadi kendala untuk DPRD melaksanakan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan wakil wali kota itu sudah layak dilaksanakan tanpa harus surat dari wali kota Tanjungpinang tersebut.

“Legislatif sudah layak dan bisa melakukan proses pemilihan Wawako sesuai mekanisme, tanpa surat dari wali kota,” imbuhnya.

Hal senada juga disampai Novaliandri Fathir, fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tanjungpinang, bahwa DPRD telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pemilihan wakil wali kota tersebut. Menurutnya, proses pemilihan bisa berjalan meski tanpa mengantongi surat dari wali kota Tanjungpinang.

“Konsultasi kami ke Kemendagri begitu jelas dan terang, bahwa DPRD boleh melakukan pemilihan walau tanpa ada surat dari wali kota. Dan itu konstitusional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak November 2020 lalu, partai Golkar dan Gerindra telah mengirimkan surat rekomendasi nama calon wakil wali kota ke wali kota Tanjungpinang. Namun, hingga kini Rahma enggan mengirimkannya ke DPRD Kota Tanjungpinang. (sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam