Kamis, April 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN dan Penyelenggara Negara Tak Boleh Terima Gratifikasi Imlek

Jakarta – Para pejabat Penyelenggara Negara termasuk pejabat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak boleh menerima gratifikasi Imlek.

KPK mengingatkan pejabat negara atau pegawai negeri untuk menolak pemberian gratifikasi saat perayaan tahun baru Imlek. Imlek jatuh tanggal 12 Februari 2021 (hari ini).

“Pada momen perayaan tahun baru Imlek hari ini KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Jumat (12/2/2021), seperti dilansir detikcom.

“KPK mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK,” lanjutnya.

Namun, jika pejabat negara itu terpaksa tidak bisa menolak pemberian itu, harus segera dilaporkan ke KPK. Ipi mengatakan batas pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” ujarnya.

Ipi kemudian menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi ke KPK. Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan dengan datang langsung ke gedung KPK atau melalui online.

“Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store,” tutur Ipi.

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi gratifikasi online atau GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut. (sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam