Jumat, September 22, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kamarudin Ali Minta Dugaan Pencairan 18 Proposal Fiktif Harus Diusut Tuntas

Tanjungpinang – Dugaan pencairan 18 proposal fiktif dengan nilai anggaran yang mencapai kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar di Pemprov Kepri, masih menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat Kepri.

Anggota Komisi I DPRD Kepri yang membidangi pemerintahan dan hukum, Kamarudin Ali, minta agar penegak hukum, mengusut tuntas, dugaan pencairan 18 encairan 18 proposal fiktif. Ia juga minta supaya yang diduga memalsukan tandatangan juga harus diusut.

“Kasus ini harus segera dituntaskan, ini merupakan persepsi buruk bagi pemerintahan Kepri. Dan ini tidak memgambarkan proses pembelajaran. Ini pidana murni,” ujarnya.

Ia juga kecewa, adanya oknum pejabat yang memerintahkan pegawai tenaga lepas, untuk memalsukan tandatangan salah satu kepala dinas, agar proposal itu bisa cair. Kata dia, itu merupakan kejatahan yang sudah luarbiasa, sudah terstruktur. Jangan hal ini biarkan begitu saja, kalau tidak diusut, kejadian ini akan terus terjadi di Pemprov Kepri.

“Kalau tidak diusut, akan keluar lagi kasus-kasus seperti ini. Ini merusak ketatanan Pemprov Kepri. Sebelum rakyat terpancing atau ribut dengan persoalan ini, kita minta pihak terkait untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya.

Ia tidak tahu, kasus apa lagi akan timbul nanti, bisa satu kasus ini dibiarkan begitu saja, tidak tuntas.”Saya yakin teman-teman yang terkait tidak tinggal diam terkait kasus ini,” ujarnya.

“Kasus ini harus diungkap dan menjadi pelajaran ke depannya, supaya kasus-kasus seperti itu tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, menjelaskan setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir di ubah dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2019 maupun Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 14 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri.

Irmendes juga menerangkan, bahwa terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepri oleh oknum THL untuk mencairkan proposal tersebut. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 10 ayat 12 menyatakan, bahwa pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sesuai tugas dan kewenangannya.

Sehingga lanjutnya, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri, akan melakukan audit untuk memastikan kebenaran atas indikasi tersebut dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

Irmendes menegaskan kembali, pihaknya melalui tim Inspektorat sedang bekerja melakukan pemeriksaan secara estafet dalam bentuk pemanggilan pihak-pihak terkait baik internal maupun kepada 18 ormas/LSM penerima hibah tersebut.

Dengan kejadian ini juga tambahnya, kedepan Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irmendes.(sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles