BATAM – Anunya si Udin Tato (47 tahun) terancam disuntik kimia (Kebiri Kimia) lantaran mencabuli enam anak kecil berusia 4-7 tahun.
Berdalih di bawah pengaruh minuman beralkohol, terakhir si Udin mencabuli anak berusia 4 tahun di Batu Besar Nongsa Batam, tanggal 7 Februari 2021.
Anak ingusan itu pun mengadu pada ibunya. Pada, pukul 23.30 WIB tanggal 2 Februari, ibunya mengadu ke Polda Kepri.
Tim dari Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri pun bergerak cepat menangkap si Udin di rumahnya di Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Nongsa, Batam sekitar pukul 01.50 WIB.
Terkait nasib si Udin apakah dikebiri Kimia atau tidak, nanti tergantung putusan pengadilan.
Yang jelas, Peraturan Pemerintah (PP) No70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, pada 7 Desember 2020 dan sudah berlaku.
Nah, begini ceritanya. Si Udin ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di pondok penggalian pasir di Nongsa.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran menyampaikan penjelasan kasus itu, 1 Februari 2021 sebagaiman rilis Humas Polda Kepri.
Kata Dhani, korban baru selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya. Lalu si Udin yang sudah mabuk mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso.
Setelah dibawa ke pondok penggalian itu, pelaku pun melancarkan aksinya. ”Tersangka mencabuli korban di pondok penggalian pasir setar pukul 19.30 WIB,” ujarnya.
Setelah melakukan pencabulan pada korban, si Udin memberikan uang Rp1.000 dengan maksud agar tutup mulut.
Kata si Udin pada polisi, setelah pencabulan itu, ia pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.
Dari hasil pemeriksaan pada si Udin, diperoleh keterangan bahwa aksi bejatnya, bukan aksi pertamanya. Ada lima korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 miliar. (ang)