Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Umroh Tertunda Lagi

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi resmi melarang warga negara dari 20 negara termasuk Indonesia masuk ke wilayahnya sejak tanggal 3 Februari 2021. Hal ini menyusul belum selesainya pandemi dan adanya varian baru COVID-19.

Seperti diketahui, sebanyak 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Kerajaan Swedia, Konfederasi Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Serikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (SAPUHI) menyebut ada sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jamaah umroh asal tanah air yang tercatat di Departemen Agama. Seluruh jamaah ini dipastikan tidak dapat melaksanakan ibadah umroh lantaran adanya larangan masuk ke wilayah Arab Saudi. Lantas bagaimana dengan nasib uang umrah para jemaah?

Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi memohon para jemaah tidak mengambil atau menarik kembali uang umrah yang sudah masuk ke perusahaan penyelenggara umrah dan haji.

“Kepada pihak terkait, memang mohon biaya yang bisa dikembalikan ya sebaiknya ditahan agar tidak menjadi hangus, namun juga pihak langsung yang merasakan langsung dalam hal ini jemaah umroh mohon tidak meminta pengembalian uang,” kata Syam Rabu (3/2/2021) seperti dilansir detik.com.

Syam meminta kepada seluruh jamaah umrah agar memilih tetap melanjutkan ibadah umroh dengan jadwal di kemudian hari. Intinya, para jamaah sebaiknya tetap menunggu kebijakan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi hingga selesai.

Menurut Syam, proses penarikan dana umroh pun akan memberatkan para penyelenggara umrah lantaran sudah ada yang menggunakannya untuk proses administrasi hingga pembayaran transportasi dan beberapa fasilitas seperti penginapan di lokasi ibadah umrah.

“Sekali lagi untuk Jamaah tidak mengambil uang untuk dikembalikan, kita tunda saja mungkin sampai setelah Lebaran, setelah puasa, mungkin setelah haji, sehingga bisa dirasakan bersama dampaknya,” jelasnya.

Meski begitu, Syam mengungkapkan kebijakan mengenai pengembalian uang umroh jamaah kembali lagi ke masing-masing kebijakan perusahaan atau penyelenggara umrah. Di perusahaan yang dipimpinnya, Syam mengaku masih memberikan proses pengembalian uang umrah kepada jamaah.

Dia memperkirakan sekitar 25% jamaah umrah total yang menggunakan dari PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umroh dan Haji Travel ini sudah meminta proses pengembalian.

“Jadi kebijakan masing-masing perusahaan bagaimana kita bisa mengatur itu dan memberikan pengertian kepada konsumen, agar mengerti kondisi dan menyusahkan satu sama lain,” ungkapnya.(sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam