BATAM – Polda Kepri merilis penangkapan tersangka penyebar konten asusila yang dilakukan pria berinisial FD.
Tersangka ini ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (27/1/2021) di salah satu warung yang berada di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menyampaikannya saat jumpa pers, Selasa (2/2) di Mapolda Kepri.
Inilah kronologi kejadiannya. Hal itu berawal tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban pacaran.
Entah kenapa, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Parahnya, hubungan terlarang itu direkam pula oleh tersangka.
Agustus 2020, korban pindah ke Kepri untuk bekerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan.
Lalu FD berencana menyusul kekasihnya ke Kepri. Namun dilarang korban dengan alasan Kepri masih pandemi Covid-19.
”Karena larangan itu lah, tersangka FD merasa hubungan asmaranya digantung,” ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Pada 22 Desember 2020, tersangka yang merasa sakit hati mengirimkan foto dan video tersangka kepada keluarga dan teman korban.
Video dan foto yang dikirim, merupakan foto saat keduanya melakukan hubungan seksual layaknya suami istri menggunakan akun Instagram.
Tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati.
Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.
Mendapat laporan itu, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
”Tersangka kita amankan saat berada di salah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021,” tutur Nugroho Agus Setiawan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran mengungkapkan barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD.
Diantaranya, satu unit ponsel, 2 alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka.
”Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” kata Imran menimpali.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (rls/ang)