Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Untuk Layanan Kemudahan Investasi, Pengawas Badan Usaha BP Batam Dibentuk

BATAM – Polemik pembentukan Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah sesuai aturan.

Apalagi, pembentukan pengawas ini untuk kebaikan iklim investasi di Kota Batam, agar daerah ini lebih cepat maju dan ekonomi tumbuh cepat terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.

Direktur Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan, agar masyarakat tidak salah paham, maka ada aturan yang jelas terkait pengangkatan pengawas tersebut.

Pertama, BP Batam mempunyai dua tugas utama, yaitu mengelola kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan memungut PNBP dalam rangka mendukung layanan tersebut.

Kedua, terkait dengan tugas tersebut, BP Batam diberi tugas kinerja yang sangat menantang sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan.

Ketiga, untuk itu sejak tahun 2020 telah didirikan beberapa Strategic Business Unit (SBU) atau Badan Usaha, yaitu Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK.

SBU tersebut harus bisa melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekwensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal.

Keempat, dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut dan di dalam koridor profesionalisme dan regulasi yang berlaku, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut.

Kelima, referensi dalam penyusunan Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam, adalah:

a. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Menjadikan PER BUMN sebagai referensi karena Badan Usaha untuk melaksanakan tugas teknis operasional sesuai prinsip good corporate governance.

b. PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedomanb Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Keenam, berdasarkan pertimbangan dan referensi tersebut dan melalui proses sesuai mekanisme di dalam penyusunan Perka, diterbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Ketujuh, berdasarkan Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2020 bahwa Pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya, Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Kedelapan, tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020.

Kesembilan, dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha.

Kesepuluh, proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi, serta prosedur yang ditetapkan.

”Demikian penjelasan ini kami disampaikan untuk dapat dipahami dan tidak menjadikan polemik di masyarakat,” ujarnya kemarin. (rls/ang)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam