TANJUNGPINANG – Penerapan kartu pelanggan gas subsidi ukuran 3 kilogram di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kepada masyarakat oleh Pemko Tanjungpinang, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Tidak semua masyarakat bisa menikmati gas subsidi dari pemerintah pusat, termasuk mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mahasiswa perantau kalau mau memakai tabung gas 3 kilog, harus dulu membuat surat keterangan tidak mampu. Setelah mahasiswa perantau mengurus surat keterangan tidak mampu, baru diserahkan ke kelurahan setmepat.
Lalu, untuk satu bulan, bagi penerima kartu pelanggan, terutama masyarakat tidak mampu, dijatah hanya empat tabung gas per bulan. Pelaku UMKM dijatah hanya 9 tabung per bulan. Pemko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, mulai mendistribusikan kartu pelanggan gas subsidi tersebut.
Kemarin, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma kembali menyerahkan kartu pelanggan Gas LPG 3 Kg Subsidi untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Pelaku Usaha Mikro di Wilayah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Senin (25/1).
Penyerahaan tersebut di 3 lokasi pangkalan, yaitu Pangkalan Rosy Jalan Kartika, Pangkalan Asdin Jalan Menteng II dan Pangkalan Yana Supriatna Gg. Gatra Jalan Arif Rahman Hakim.
Saat melakukan kunjungan di Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Rahma mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melaksanakan regulasi terkait gas LPG 3 Kg bersubsidi dan akan segera berlaku di seluruh pangkalan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Dengan adanya kartu ini (kartu pelanggan), maka masyarakat yang terdaftar tidak perlu lagi antre dan keliling mencari gas LPG 3 kg, pemerintah menjamin ketersediaan gas LPG 3 Kg subsidi melalui pihak pangkalan yang terdekat dari rumah, dengan harga Rp18 ribu,” ucap Rahma.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan bahwa yang berhak membeli gas LPG 3 Kg subsidi hanyalah warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan memegang kartu pelanggan. Jika namanya tidak terdaftar, dan kategori orang mampu, maka tidak berhak membeli gas 3 Kg subsidi.
“Kartu pelanggan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya masuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan pelaku usaha mikro yang ada diKota Tanjungpinang, jika ada RTS atau Pelaku Usaha Mikro yang nama atau usahanya belum terdaftar dipangkalan, silakan segera hubungi Ketua RT setempat dan lanjutkan ke kelurahan, nanti kartu pelanggan ini akan segera dicetak,” ujar Rahma.
Rahma berharap bagi warga yang mampu dalam segi ekonomi, agar tidak lagi menggunakan gas 3 Kg subsidi dan bisa beralih ke gas LPG 5,5 Kg non subsidi (warna pink), jangan ambil yang bukan menjadi haknya, karena gas LPG 3 Kg subsidi ini sudah jelas tertulis, hanya untuk masyarakat miskin.
“Namun jika masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan gas tabung berwarna hijau, maka bisa ditukarkan. dengan dua tabung hijau, bisa ditukarkan dengan 1 tabung gas 5,5 kg berwarna pink,” tambah Rahma.
Rahma mengungkapkan bahwa jika relugasi ini sudah berlaku di seluruh pangkalan yang ada, maka bisa dipastikan bagi warga yang tidak memiliki kartu pelanggan tidak akan bisa lagi membeli gas LPG 3 Kg subsidi.
“Adapun jatah setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 4 tabung setiap bulan, sedangkan bagi pelaku usaha mikro diberikan jatah sebanyak 9 tabung setiap bulannya”, tutup Rahma. (sp)