Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alat Tangkap Ikan Cantrang Diperbolehkan Lagi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API). Salah satu yang diizinkan adalah alat tangkap cantrang.

Sebelumnya, para nelayan Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Berunjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Natuna, Kamis (27/2) tahun lalu. Untuk menolakan nelayan Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa yang menggunakan alat tangkap cantrang.

Selain itu, letak operasi yang hanya berjarak 50 Mil dari bibir pantai yang merupakan letak operasi nelayan tradisional atau nelayan Tempatan.

Hal ini yang membuat nelayan tradisional atau nelayan tempatan, merasa khawatir dengan jarak dan alat tangkap yang menggangu hasil tangkapan nelayan tempatan, hingga mengkhawatirkan terumbu akan terbawa Cantrang.

Kini, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan alasan cantrang diizinkan karena kerap kali alat tangkap itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga terbitnya aturan ini bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

“Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi dan tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI),” kata Zaini dalam diskusi publik secara virtual, Jumat (22/1/2021), seperti dilansar detikcom.

Zaini mengatakan ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

“Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu sehingga bisa kita lakukan penindakan (jika melanggar),” sebut Zaini.

Kapal yang menggunakan cantrang juga dibatasi hanya di daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

“Pengaturan jalur untuk cantrang hanya boleh beroperasi di jalur II dengan kedalaman lebih dari 4-12 mil laut dan jalur III lebih dari 12 mil laut. Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini,” jelasnya.(sp)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam