TANJUNGPINANG- Pasien yanag terkonfermasi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkat. Hampir seluruh kabupaten kota di Kepri, mulai warganya terjangkit virus yang mematikan ini.
Pemerintah daerah bersama dengan satgas pencegahan Covid-19, terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Masing-masing daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Termasuk hingga kemarin, pelajar masih dilarang belajar tata muka. Ini salah satu cara untuk terus memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Paling utama adalah masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan atau prokes. seperti harus mengikuti penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Kedua hal tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Hanya saja, penerapan praktik 3T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat, mengingat masyarakat lebih mengenal 3M yang kampanyenya dilakukan terlebih dahulu dan gencar.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinvest), Monica Nirmala mengatakan, 3M banyak membicarakan tentang peran kita sebagai individu. Sementara 3T berbicara tentang bagaimana kita memberikan notifikasi atau pemberitahuan pada orang di sekitar kita untuk waspada.
“Jadi memang ada satu proses yang tidak hanya melibatkan individu tapi juga orang yang lebih banyak”, kata Monica dalam Dialog Produktif bertema Optimisme Masyarakat terhadap 3T (Tracing, Testing, Treatment) yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (12/11).
Bertambah 3T terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Monica mengungkapkan pemeriksaan dini menjadi penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain.
Lalu, pelacakan dilakukan pada kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19. Setelah diidentifikasi oleh petugas kesehatan, kontak erat pasien harus melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Seandainya ketika dilacak si kontak erat menunjukkan gejala, maka perlu dilakukan tes, kembali ke praktik pertama (testing),” seru Monica.
Kemudian, perawatan akan dilakukan apabila seseorang positif COVID-19. Jika ditemukan tidak ada gejala, maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah ditunjuk pemerintah.
Sebaliknya, jika orang tersebut menunjukkan gejala, maka para petugas kesehatan akan memberikan perawatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah. Hingga saat ini, Monica mencatat ada tiga indikator yang menjadi standarisasi pemeriksaan COVID-19 yakni, jumlah spesimen, kecepatan hasil pemeriksaan, dan rasio positif.
“Di Indonesia angka testing rata-rata mencapai 24.000-34.000 orang per hari,” jelas Monica. Dari segi kapasitas laboratorium yang dimiliki Indonesia sangat memadai untuk melakukan pemeriksaan sesuai standar WHO. Kapasitas tes di laboratorium hampir 80 ribu.
Kendalanya justru pada individu, ketika seseorang menunjukkan gejala COVID-19, kontak eratnya takut untuk memeriksakan diri (testing). ***
sumber: jpnn/sp