Sabtu, Desember 7, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahtiar Tetapkan UMP Kepri Tahun 2021 Rp3.005.460

TANJUNGPINANG – Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Dr. Drs Bahtiar Baharuddin, M.Si telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2021 sebesar Rp3.005.460.

UMP Kepri tahun depan sama dengan tahun 2020 ini. UMP Kepri ini mulai berlaku 1 Januari 2021 mendatang.

Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri No.1300 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2021 sebesar Rp3.005.460.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, di keputusan Gubernur Kepri tersebut dinyatakan juga, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

“Sedangkan bagi pekerjaan yang masa kerjanya di atas satu tahun, kenaikan besaran gaji dilakukan melalui perundingan antara pengusaha dan pekerja atau wakil pekerja dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi surat keputusan Gubernur Kepri yang dikirim Mangara Simarmata, Sabtu (31/10) sore.

Adapun dasar hukum keputusan itu salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1549).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup
Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1170).

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan aturan-aturan lainnya.

Juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :
M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19).

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 86
Tahun 2018 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan
Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2018 – 2021.

Serta Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2018-2021 Tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020.

Karena itulah, Bahtiar memutuskan dan menetapkan
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021.
Besaran Upah Minimum Provinsi Kepri adalah Rp3.005.460 (Tiga Juta Lima Ribu
Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) per bulan.

Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diberlakukan hanya bagi pekerja yang
mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan ini diteken Bahtiar di Tanjungpinang, 27 Oktober 2020. (rls/ang)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam