Rabu, Oktober 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingat! ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam agenda pemilihan serentak 2020 ini. Terutama ASN yang ada di provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, di Kepri sendiri rata-rata kabupaten/kota gelar Pilkada serentak. Kecuali Kota Tanjungpinang.

Yang mengelar pilkada di Kepri yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kota Batam, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Karimun. Ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Larangan ASN melakukan like dan share postingan calon kepala daerah, ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like.

“Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran,” kata Abhan dalam webinar ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020’, Selasa (27/10/2020).

Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Selanjutnya ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Kemudian mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Lalu memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan fotokopi KTP. Selanjutnya ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan menjadi anggota atau pengurus partai politik. ***

sumber:detik.com/sp

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

zile libere 2024
never single again
Bir Türk kızı amını parmaklıyor
disabled love
trio di teen nude si masturba
ممارسة الجنس مع فتاة مسلمة
pussy piss spy cam