TANJUNGPINANG – Sekitar 373.500 tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas langsung menangani pasien yang terpapar virus Korona atau Covid-19 di Indonesia telah menerima insentif dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, adapun nakes yang menerima insentif tersebut yakni, di pusat sebanyak 235.800 ribu nakes dan di daerah sebanyak 137.700 nakes.
Pemberian insentif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, itu merupakan salah satu capaian output APBN KiTa (kinerja dan Fakta) edisi Oktober 2020.
”Meskipun masih dalam situasi Covid-19, pemerintah tetap fokus pada program untuk membangun fondasi Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari website resmi Kemenkeu RI.
Di bidang kesehatan, selain pemberian insentif nakes, banyak juga masyarakat yang dibantu seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 96,4 jiwa.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) Penerima Bantuan Iuran 35,99 juta jiwa. Sehingga, total yang dibantu 132,4 juta.
”Di bidang kesehatan selain Covid, kita tetap memberi dukungan untuk PBI dan tenaga kesehatan dan kebijakan kesehatan lainnya seperti BKKBN dan penanganan penyakit lainnya,” tuturnya.
Adapun kriteria tenaga kesehatan yang menerima insentif atau santunan kematian yang menangani Korona adalah, dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Jenis tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud di atas termasuk tenaga kesehatan seperti dokter yang mengikuti penugasan khusus residen, dokter yang mengikuti program Internsip Dokter Indonesia.
Dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang diusulkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat penugasan.
Dalam hal tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka di atas setelah memberikan penanganan Covid-19 dan melakukan karantina tetap mendapatkan insentif. (***)
Sumber : Kemenkeu RI