JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat jangan termakan isu bohong atau hoaks tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Seperti isu penghapusan Upah Minimum Kota (UKM). Tetap ada. Bahkan, di undang-undang ini, UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi (UMP).
Sebelumnya, UMK paling rendah sama dengan UMP. Di undang-undang ini, sudah harus lebih tinggi.
”Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoaks, misinformasi, mau pun disinformasi yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini.
Kemudian ia menjelaskan bahwa Pasal 88 C UU Cipta Kerja menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2), sementara penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).
Soal pesangon, dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Namun, tercatat hanya tujuh persen perusahaan yang taat karena besarnya beban yang ditanggung.
Menurut dia, aturan sebelumnya justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta investor.
Untuk itu, penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji justru disebutnya hal yang realistis agar tidak memberatkan perusahaan serta tidak mengecilkan pekerja. (ang/net)