JAKARTA – Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2021 mendatang sudah disahkan sebesar Rp2.750 triliun.
Adapun alokasi anggaran ini tahun depan yakni, belanja pemerintah pusat Rp1.945,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp795,5 triliun.
”Anggaran Pendidikan Rp550,01 Triliun dan Kesehatan Rp169,72 Triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa 29 September 2020 usai pengesahan bersama DPR-RI.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah mengatakan, DPR menyetujui RUU APBN 2021 menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengarkan laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, terkait proses dan hal yang ditetapkan dalam pembahasan RUU APBN 2021 antara DPR dan pemerintah.
”Apakah RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Puan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel, yang dijawab setuju oleh para anggota yang hadir secara fisik maupun virtual.
Said Abdullah menjelaskan dalam RUU APBN ditetapkan asumsi makro yakni pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5 persen, inflasi 3 persen, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp14.600.
Kemudian tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) 10 tahun adalah 7,29 persen, harga minyak mentah USD 4,5 per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1007 barel per hari.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa sasaran pembangunan yang ditetapkan antara lain tingkat pengangguran terbuka 7,7-9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen, gini ratio 0.377-0.379 poin, indeks pembangunan manusia (IPM) 72,72-72,95 poin, nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan sama yakni 102-104 poin.
”Dengan asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati maka pendapatan negara dalam APBN 2021 adalah Rp 1743,65 triliun,” kata Said membacakan laporan. (*/ang)