Singapura – Empat pria Indonesia ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran hukum karena masuk ke Singapura.Pihak Singapura tidak mengumumkan asal WNI itu. Apakah dari Batam, Bintan atau Karimun, secara geografis dekat dengan Singapura.
Mereka naik perahu dan berenang sampai ke Negeri Singa.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (13/10/2020) Kepolisian Singapura mengumumkan penangkapan itu melalui siaran pers.
Orang-orang tersebut pertama kali terdeteksi di Tanah Reklamasi Tuas sekitar pukul 20.30 malam pada 9 Oktober lalu oleh Penjaga Pantai melalui sistem pengawasannya.
Mereka diamati telah melompat dari perahu tak bernomor ke perairan di sekitar Tanah Reklamasi Tuas. Mereka kemudian berenang sampai ke daratan.
Keempatnya lalu dicegat oleh petugas gabungan yakni Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan udara Tak Berawak dari Tim Rumah.
Pria-pria tersebut ditangkap sekitar 5 jam setelah terdeteksi. Mereka didakwa di pengadilan pada 10 Oktober dengan tuduhan masuk secara ilegal ke Singapura. Mereka pun diancam hukuman penjara sampai 6 bulan dan minimal 3 cambukan.
Para tersangka kemudian diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kewaspadaan petugas dan kerja tim yang sangat baik yang menghasilkan penangkapan cepat sangat teruji,” kata Komandan Penjaga Pantai, Asisten Komisaris Senior Polisi Cheang Keng Keong.
“PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya ini dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin,” ujar dia. ***
sumber:detik.com/sp