TANJUNGPINANG – Tahapan Pilkada serentak 2020 di Kepri tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah disusun, meskipun banyak elemen masyarakat minta agar Pilkada serentak 2020, ditunda karena pasien Covid-19, terus meningkat. Tapi, presiden RI Joko Widodo memutuskan Pilkada serentak 2020 tetap digelar dengan catatan aturan protokol kesehatan diperketat.
KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai penyelenggara pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, akan menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020, besok Rabu (23/9/2020).
Arison, Komisioner KPU Kepri menjelaskan, sesuai tahapan, penetapan pasangan calon Tetap akan dilaksanakan melalui Rapat Pleno KPU.

Setelah itu, akan dilaksanakan pengambilan nomor urut pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kepri pada 24 September mendatang di Hotel CK, Tanjungpinang.
Kemudian, tiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri masing-masing bacalon HM Soerya Respationo-Iman Sutiawan, H Isdianto-Suryani dan H Ansar AHmad-Agustin Marlin, akan melakukan penandatanganan fakta integritas.
Mulai dari komitmen melaksanakan Pilkada damai, penerapan protokol kesehatan dalam mencegah virus Covid-19.
“Pada saat pengambilan nomor urut, tidak boleh ada pengumpulan massa. Kita akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan yang berlaku, ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal, M.Si mengemukakan, nomor urut calon kepala daerah bukan penentu kemenangan seorang kandidat.

“Ada yang memandang nomor urut itu memiliki nilai keramat, padahal yang paling menentukan kemenangan seorang calon adalah ikhtiar kandidat beserta tim sukses merebut hati masyarakat selaku pemilih,” ujarnya.(sp/net)