JAKARTA – Pra kontra rencana penundaan Pilkada serentak 2020 terjawab sudah.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, ada beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Mereka adalah pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam.
Kemudian, pemilihan Bupati Lingga, Bupati Bintan, Bupati Karimun, Bupati Anambas dan Bupati Natuna. Hanya Kota Tanjungpinang tidak menggelar pilkada serentak di Kepri, karena baru digelar 2018, lalu.
“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Fadjroel mengatakan, Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Sebab, tidak satu pun negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
“Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” katanya.
Menurut Fadjroel, Pilkada di masa pandemi COVID-19 bukanlah hal yang mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” papar Fadjroel.
Lebih lanjut, Fadjroel mengatakan, Pilkada Serentak harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” kata dia. (sp/net)